Pancasila Terus Diuji Kesaktiannya
"Jika kita tak bisa mengakhiri perbedaan, setidaknya
bersama kita bisa membuat dunia lebih aman untuk hidup dalam keberagaman dan
perbedaan" (John F. Kennedy).
Sebelum John F kennedy menyampaikan kalimat di atas, para founding father bangsa ini
sudah melakukannya, mencari formula paling tepat untuk membawa bangsa ini pada
kehidupan damai dalam kebhinnekaan dan keragaman pada bingakai slogan bhinneka
tunggal ika.
Setiap tanggal 1 Juni kita akan mengenang sebuah peristiwa
monumental saat bung Karno di hadapan BPUPKI menyampaikan pidato
"Kelahiran Pancasila" sebagai tonggak bersejarah perjalanan bangsa
dalam menemukan titik temu kebhinnekaan bangsa Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI di tahun 1945 Bung Karno, Muhammad
Hatta, Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadi Koesoema, AA Maramis merumuskan kesepakatan bernegara sebagai jalan
tengah untuk menjembatani perbedaan.
Pancasila Sebagai
Pemersatu
Pancasila kemudian lahir sebagai dasar Negara dengan lima
sila utama hasil dari kompromi keragaman yang mengakomodasi berbagai prinsip
penting aneka paham dan ideologi. Tanpa menghilangkan perbedaan, Indonesia
disatukan mulai dari Aceh hingga Papua dari ragam etnik, suku, agama dan bahasa
dengan Pancasila sebagai simbol perekat. Inilah kontrak sosial yang disepakati
berdasarkan prinsip kebhinnekaan dan kesatuan.
Pancasila merupakan gagasan Nilai yang digali dari karakter
dan jati diri bangsa, diterjemahkan dari ajaran Agama dengan menjadikan
Ketuhanan sebagai titik puncak dari segala tujuan kebaikan dan pengabdian.
Sutrisno memberi pandangan dan merumuskan Trilogi Pancasila,
yakni tiga kesatuan fungsi pancasila, pandangan hidup, dasar negara dan
idiologi Nasional.
Sebagai pandangan hidup Pancasila telah ada sebelum
indonesia lahir menjelma sebagai apa yang disebut oleh Bung Karno dengan
weltanschauung yakni butir-butir kebijaksanaan yang ada di dalam masyarakat
Nusantara. Pancasila menjadi kualitas ruhani dan pandangan hidup jauh sebelum
Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar Negara, Nilai-nilai Pancasila
menjadi landasan kultural, rohani dan pemikiran dari pembangunan kenegaraan RI.
Segenap produk hukum dan kebijakan negara bersumber dan bermuara dari pandangan
hidup. Pancasila menjadi dasar konstitusional bagi pembukaan UUD 1945 dan
menjiwai batang tubuh UUD RI.
Pancasila, Ideologi
Nasional yang Wajib Dipatuhi
Pada level kebangsaan Pancasila menjadi ideologi nasional,
artinya seorang warga negara harus tunduk pada dasar negara yang telah menjadi
ideologi nasional. Pancasila menjadi ideologi nasional sebab seseorang tidak
akan tunduk pada pancasila sebagai dasar negara jika ideologi nasionalnya
adalah komunisme, atau seorang islamis tidak akan tunduk pada dasar negara jika
ideologi politiknya merujuk pada Islamisme.
Kesatuan tiga fungsi Pancasila yakni pandangan hidup, dasar
negara, dan ideologi nasional inilah yang selama ini menjadikan alasan mengapa
pancasila kokoh sebagai pemersatu bangsa, baik dalam ranah kebudayaan,
kenegaraan, maupun kebangsaan.
Di tengah upaya menyelami kembali Nilai-nilai Pancasila
sebagai perekat kebhinnekaan, kini kita diperhadapkan dengan berbagai ujian.
Ancaman kebhinnekaan terhampar didepan mata, mulai dari ancaman ideologi import
yang kita sebut gerakan transnasional yang mencoba merubah ideologi negara
sampai pada konflik suku rasa, agama dan keyakinan diantara anak bangsa.
Di samping itu,
sikap ekstimisme yang menguat memberi ancaman serius terhadap tatanan hidup
bersama, baik secara individu ataupun kelompok, mereka memperlihatkan sikap
antipati terhadap keragaman dan tak bisa menerima kehidupan yang berbeda, tak
bisa berjalan berdampingan dengan semangat kebersamaan.
Sikap ekstrimis ini biasanya bermuara pada sebuah dogma
keyakinan, menganggap diri paling benar dan yang lain salah, pada ideologi
seperti ini terkadang sikap ekstrimis dianggap sebagai sebuah perilaku kesalehan yang diajarkan dalam agama
dan bernilai pahala tinggi di sisi Tuhan.
Ekstrimisme juga kadang muncul dalam modus lain, baik secara
indipdual maupun secara komunal, terkadang pula dikemas oleh sekolompok orang
untuk menjadi tameng para politisi dalam memuluskan hasrat kekuasaannya,
menyulut api rasisme, mengoyak tentnun kebangsaan dengan mengorbangkan semangat
kebinnekaan.
Ekstrimisme adalah konsekuensi logis dari melelehnya rasa nasionalisme dan memudarnya nilai
dan arti kebinnekaan dalam diri. Sikap ini terkadang mewarisi perilaku paling purba di semesta, yakni
kekerasan atas nama agama dan keyakinan, sebuah sikap intoleran yang tercatat
dalam sejarah telah merengguk banyak nyawa dan merusak peradaban.
Tidak hanya itu, ancaman terhadap nilai pancasila dalam
lingkup birokrasi negara dapat kita lihat dengan masih tumbuh suburnya perilaku
korupsi, ketidakadilan, serta pelanggaran terhadap hak konstitusional orang
lain. Sikap ini merupakan bukti nyata betapa sebagian dari anak bangsa ini
masih jauh dari nilai-nilai pancasila sebagai sebagai karakter hidupnya.
Di masa pandemi ini kondisi bangsa yang sedang mengalami
banyak tekanan dan krisis, akibat wabah covid-19 semestinya bisa mengambil
hikmah dan menjadikan hari lahirnya pancasila kali ini sebagai titik pijak
untuk memulai kembali satu semangat bersama menumbuhkan rasa nasionalisme dan
kebhinnekaan yang sempat memudar dengan menggali kembali semangat nilai-nilai
Pancasila.
Nilai-nilai kulturual, ruhani dan religiusitas masyarakat indonesia yang sudah
menjadi karakter kuat adalah modal terbesar untuk menumbuhkan kembali rasa
persaudaraan, menumbuhkan solidaritas, gotong royong untuk berjalan bersama
menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang mengancam keutuhan NKRI.
Menguatkan titik pijak bersama bahwa kita adalah bangsa yang
tangguh karena kebhinnekaan.
Selamat atas kelahiran Pancasila
01 Juni 1945 - 01 juni 2020.
Penulis: Subhan Saleh (Guru MA Nuhiyah Pambusuang)
Editor: Rustan
0 komentar